Pasal 77
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan beladiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, meliputi: a. Senjata Api Peluru tajam; b. Senjata Api Peluru karet; dan c. Senjata Api Peluru gas. (2) Senjata Api Peluru tajam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki Kaliber: a. .22 (poin dua puluh dua), .32 (poin tiga puluh dua), 12 (dua belas) Gauge untuk jenis senapan; dan b. .22 (poin dua puluh dua), .25 (poin dua puluh lima), .30 (poin tiga puluh), .32 (poin tiga puluh dua) untuk jenis pistol atau revolver. (3) Senjata Api Peluru karet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memiliki Kaliber paling tinggi 9 (sembilan) milimeter. (4) Senjata Api Peluru gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memiliki Kaliber paling tinggi 9 (sembilan) milimeter.
