PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 46
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi Senjata Api untuk: a. menembak sasaran atau target; b. menembak reaksi; dan c. berburu. (2) Jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa atau digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap divisi yang dipertandingkan. (3) Jumlah Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang dapat dimiliki untuk kepentingan olahraga berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling banyak 6 (enam) pucuk.
