Pasal 28
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI, yang akan diperbaiki;
- fotokopi Buku Pas yang akan diperbaiki; dan
- berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat; b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis
Senjata Api Non Organik dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin perubahan dan perbaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
