PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 26
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pemberian izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
- surat permohonan;
- data Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang akan dimutasikan;
- fotokopi Buku Pas;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus atau Satpam;
- surat keterangan catatan kepolisian; dan
- pasfoto berwarna dasar merah masing- masing 2 (dua) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau
Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan atau mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin. (2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
