Pasal 23
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin penggunaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diberikan dalam bentuk Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai. (2) Pemberian Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai yang merupakan izin penggunaan di wilayah kerja kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
surat permohonan;
surat perintah tugas dari pimpinan Polsus, PPNS, Satpam, atau Satpol PP;
fotokopi Buku Pas;
fotokopi kartu tanda anggota Polsus, Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP;
fotokopi surat keterangan menembak dari Polri;
fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri;
fotokopi kartu tanda penduduk;
fotokopi surat keterangan catatan kepolisian; dan
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan c. Kepolisian Daerah melakukan:
penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
penerbitan izin penguasaan pinjam pakai. (3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
