PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 195
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku: a. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/ Tentara Nasional INDONESIA untuk Kepentingan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 260); b. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/ Tentara Nasional INDONESIA untuk Kepentingan Bela Diri (Berita
- Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1883); dan c. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik INDONESIA/ Tentara Nasional INDONESIA dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1040), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
