PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 18
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a yang menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki:
- kartu tanda anggota Polsus atau Satpam; atau
- keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP; b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; d. memahami peraturan perundang-undangan terkait Senjata Api; dan e. ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.
