Pasal 179
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Izin pemasukan dari luar negeri dan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 dilakukan oleh Badan Usaha, yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir atau distributor. (2) Pemberian Surat keterangan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importir peralatan keamanan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratan:
profil badan usaha;
akta pendirian badan usaha;
fotokopi kartu tanda penduduk;
fotokopi kartu keluarga;
surat keterangan catatan kepolisian;
nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
nomor induk berusaha;
surat keterangan domisili;
struktur organisasi perusahaan;
riwayat hidup;
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam);
denah gudang penyimpanan yang dimiliki; dan b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
pengecekan lapangan;
penelitian dokumen persyaratan; dan
penerbitan surat keterangan sebagai importir atau distributor peralatan keamanan. (3) Pemberian Izin pemasukan dari luar negeri dan izin pembelian dilaksanakan dengan prosedur: a. pelaksana impor mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor setempat, yang dilengkapi dengan persyaratan:
data jenis dan merek peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api;
data asal negara impor;
surat Rekomendasi sebagai importir; dan
data pemohon atau pengguna yang telah memenuhi persyaratan; b. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima
- permohonan Rekomendasi dan memberikan Rekomendasi, jika memenuhi persyaratan; c. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan persyaratn:
- Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
- kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
- pengecekan lapangan;
- penelitian dokumen persyaratan; dan
- penerbitan izin.
