PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 142
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Air Pistol dan Air Rifle untuk kepentingan olahraga sebagai berikut: a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin; b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog dari Polri; dan d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perbakin. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan Rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.
