PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN SENJATA API ORGANIK POLRI
Izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, harus memenuhi persyaratan: a. adanya surat permohonan dari Kepala Satuan Kerja kepada Asisten Kapolri bidang Logistik; b. memiliki Rekomendasi dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; dan c. memiliki tenaga ahli.
