Pasal 105
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi: a. senjata bius; b. senjata signal; c. senjata semprotan gas; d. senjata gas; e. pepper gun; dan/atau
f. alat kejut listrik. (2) PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi: a. senjata semprotan gas; dan/atau b. alat kejut listrik. (3) Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi: a. senjata semprotan gas; dan/atau b. alat kejut listrik. (4) Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b, menggunakan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api, meliputi: a. Senjata semprotan gas; dan/atau b. alat kejut listrik.
