PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN SENJATA API ORGANIK POLRI
Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat penunjukan sebagai pengangkut dari Kepala Satuan Kerja pengguna; dan b. memiliki surat keterangan sebagai jasa angkut Senjata Api dan Amunisi dari Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri.
