PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN TATA KERJA PENASIHAT...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Penasihat Ahli Kapolri melakukan kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi perkembangan lingkungan aktual yang berdampak strategis pada pelaksanaan tugas Polri;
b. studi kepustakaan; dan c. mengumpulkan data dari jajaran Polri, Kementerian/ Lembaga, civil society dan/atau pihak lain, apabila perlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai lingkup kewenangan dan disiplin ilmunya. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat anggota Penasihat Ahli Kapolri sebagai bahan masukan kepada Kapolri.
