Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Penasihat Ahli Kapolri bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai dengan penugasan Kapolri dan bukan merupakan bidang tugas dan wewenang unsur-unsur organisasi Polri. (2) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan antisipasi perkembangan lingkungan aktual yang berdampak strategis pada pelaksanaan tugas Polri. (3) Saran dan pertimbangan Penasihat Ahli Kapolri disampaikan kepada Kapolri secara lisan, tertulis dan/atau melalui sarana teknologi informasi. (4) Saran dan pertimbangan dapat dibuat secara perorangan maupun kelompok, berupa naskah yang bersifat umum atau saran terbatas, dapat disebarluaskan kepada masyarakat dengan seizin Ketua Penasihat Ahli atau Koordinator Sahli Kapolri.
