Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN, KEPANGKATAN, DAN TATA CARA
Tata Cara penugasan Anggota Polri di dalam negeri sebagai berikut: a. tingkat Mabes Polri:
Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada As SDM Kapolri untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan;
As SDM Kapolri menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier;
Kapolri atau As SDM Kapolri mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi pengguna;
apabila organisasi pengguna menyetujui Anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau As SDM Kapolri menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna; dan
khusus pengangkatan dalam jabatan eselon I, Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan setelah ada penetapan dari Tim Penilai Akhir (TPA); b. tingkat Polda/Polres:
Kapolda setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Kepala Biro (Karo) SDM Polda untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan;
Kapolda mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi pengguna; dan
apabila organisasi pengguna menyetujui Anggota Polri yang ditugaskan, Kapolda menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna.
