PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM TELEKOMUNIKASI
Penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri, wajib memperhatikan: a. studi kelayakan (feasibility study); b. konfigurasi dan rancang-bangun sistem; c. penentuan spesifikasi teknik dan pengujian; d. kalibrasi; dan e. modifikasi.
