PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEMBINAAN
Pembinaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilaksanakan terhadap: a. bangunan untuk penempatan perangkat telekomunikasi (shelter); b. tiang antena (tower) dan kelengkapannya; c. sumber daya listrik, meliputi genset, solar cell, aki, dan uninterruptible power supply (UPS); d. stabilizer; e. peralatan bengkel telekomunikasi, kalibrasi, dan laboratorium telekomunikasi; f. alat-alat pendukung untuk pengamanan transmisi perangkat telekomunikasi berupa:
- alat monitor dan observasi;
- direction finder; dan
- jammer.
