PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan organisasi telekomunikasi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi aspek penentuan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab penyelenggaraan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri. (2) Pengorganisasian telekomunikasi Polri dilaksanakan sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dan secara berjenjang dari tingkat pusat sampai dengan satuan kewilayahan Polri, sebagai berikut: a. di tingkat Mabes Polri, oleh Div TI Polri; b. di tingkat pengemban fungsi TI Mabes Polri, oleh Kasatker; c. di tingkat Polda, oleh Bid TI; dan d. di tingkat Polres, oleh Si TI.
