PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAN SISTEM TELEKOMUNIKASI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Sasaran pembinaan sistem telekomunikasi di lingkungan Polri dilaksanakan terhadap: a. sumber daya manusia; b. organisasi; c. materiil, fasilitas dan jasa layanan telekomunikasi; dan d. operasionalisasi. (2) Sasaran pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi oleh pembina fungsi, yaitu: a. Divisi Teknologi Informasi (Div TI) Polri di tingkat Mabes Polri; b. Bidang Teknologi Informasi (Bid TI) di tingkat Polda; dan c. Seksi Teknologi Informasi (Si TI) di tingkat Polres.
