Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam pengelolaan DPK: a. efektif, yaitu pengelolaan DPK harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan; b. efisien, yaitu pengelolaan DPK harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan, tepat waktu, tepat jumlah, dan dapat dipertanggungjawabkan; c. transparan, yaitu pengelolaan DPK dan semua ketentuan serta informasi sifatnya terbuka untuk Pegawai Negeri pada Polri; dan d. akuntabel, yaitu pengelolaan DPK harus dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal maupun horizontal baik kepada pimpinan Polri dan publik, terutama kepada Pegawai Negeri pada Polri yang merupakan sasaran dari pengguna DPK.
