PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Wasrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c terdiri dari : a. wasrik internal Polri, yang dilakukan oleh Itwasda dan Itwasum Polri; dan b. wasrik eksternal Polri, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
