Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri dari: a. Perwabku penggunaan DPK, yang berpedoman pada Peraturan Kapolri tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. realisasi DPK bulanan dilaporkan secara berjenjang, dari satker pengguna kepada Kapolri dengan ketentuan sebagai berikut:
realisasi DPK satker pengguna wajib dikirim kepada Kabidku Polda, Kabidku Mabes Polri dengan tembusan Kapusdokkes Polri, Irwasda Polda, Karorenbang Polda;
rekap realisasi DPK yang dibuat oleh Kabidku Mabes Polri dan Kabidku Polda wajib dikirim kepada Kapusku Polri dengan tembusan Irwasum Polri, Derenbang Kapolri dan Kapusdokkes Polri;
rekap realisasi DPK yang dibuat oleh Kapusku Polri wajib dikirim kepada Kapolri melalui Derenbang Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri dan Kapusdokkes Polri. c. penerimaan pengembalian Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dari Depkeu dan posisi saldo DPK, wajib dilaporkan oleh Kapusku Polri kepada Kapolri melalui Derenbang Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri dan Kapusdokkes Polri. d. pengadaan obat, Alkes/bahan habis pakai dan restitusi yang dilaksanakan oleh Kasatker pengguna, wajib dilaporkan kepada Kapusdokkes Polri setiap bulan.
