PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN KEKUATAN
Tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan kehadiran anggota Polri yang dapat diketahui dari: a. seragam atau rompi atau jaket yang bertuliskan POLISI yang dikenakan oleh anggota Polri; b. kendaraan dengan tanda Polri; c. lencana kewenangan Polisi; atau d. pemberitahuan lisan dengan meneriakkan kata “POLISI“.
