PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri sebagai individu atau individu dalam ikatan kelompok; b. tahapan dan pelatihan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian; c. perlindungan dan bantuan hukum serta pertanggungjawaban berkaitan dengan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian; d. pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian; e. tembakan peringatan.
