PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri No.Pol.: 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA Dalam Penggunaan Kekuatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
