PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
- melaksanakan urusan keuangan dan ketatausahaan pengadaan barang/jasa;
- menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana ULP di Ombudsman;
- menyediakan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja dalam pengadaan barang/jasa;
- menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa;
- menyediakan informasi pengadaan barang/jasa kepada masyarakat;
- menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak terkait;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap harga beli barang/jasa; dan
- melakukan perencanaan biaya dan usaha pengurangan biaya pengadaan.
