PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami pekerjaan yang diadakan;
- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pengadaan barang/jasa yang bersangkutan;
- memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan barang/jasa;
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota Kelompok Kerja;
- memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
