PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
pasal.id
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dilakukan dengan mendokumentasikan berupa sarana pengendalian Naskah Dinas dan Naskah Dinas keluar (pertinggal). (2) Pertinggal yang disimpan merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya. (3) Penyimpanan pertinggal diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk yang memiliki informasi atau subjek yang sama.
