PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Masa percobaan dan orientasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan materi pembekalan yang meliputi : a. pengetahuan dasar tentang Ombudsman; b. peranan Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan Republik INDONESIA; c. pemahaman tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik; d. pengetahuan tentang pelayanan publik; e. pemahaman tentang ruang lingkup pelayanan publik; dan f. materi pendukung lainnya. (2) Materi pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk modul atau pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
