Pasal 2
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Untuk dapat diangkat menjadi Asisten Ombudsman, seseorang harus memenuhi syarat : a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; c. pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat; d. jujur dan berintegritas; e. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; g. bersedia tidak merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya; dan h. lolos seleksi, masa percobaan, dan orientasi Calon Asisten Ombudsman.
