PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2010 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ANTONIUS SUJATA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
