PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN...
Pasal 2A
BAB 2 — PENERIMAAN, KONSULTASI, DAN VERIFIKASI LAPORAN
(1) Ombudsman menyelenggarakan pelayanan Konsultasi kepada Pelapor atau masyarakat umum. (2) Pelayanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Penerimaan dan Konsultasi.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
