Pasal 2
BAB 2 — IDENTIFIKASI POTENSI BENTURAN KEPENTINGAN
(1) Setiap unit kerja di lingkungan Ombudsman wajib melakukan identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (2) Identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Ketua Ombudsman dan Sekretaris Jenderal selaku penyelenggara negara yang memangku kewenangan
strategis dalam mengambil kebijakan Ombudsman; dan b. Seluruh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan di bawahnya, Kepala Keasistenan Utama dan Jabatan di bawahnya, serta Kepala Perwakilan dan Jabatan di bawahnya selaku pejabat yang mengemban tugas manajerial tingkat operasional. (3) Setiap unit kerja wajib melaksanakan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya kepada pegawai di lingkungannya.
