PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN, PENETAPAN PENJENJANGAN, DAN...
Pasal 22
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Asisten yang lebih tinggi, angka kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Asisten setiap tahun paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pratama; b. 20 (dua puluh) untuk Asisten Muda; dan c. 30 (dua puluh) untuk Asisten Madya. (2) Asisten Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit.
