PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 8
BAB 2 — DETEKSI
(1) Pemetaan isu Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan penelusuran pemberitaan yang bersumber dari media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers. (2) Pemetaan isu Pelayanan Publik mencakup beberapa hal sebagai berikut: a. nama media yang dirujuk; b. tanggal terbit; c. subjek pemberitaan; d. objek pemberitaan; dan e. waktu dan tempat kejadian.
