PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hasil kegiatan Pencegahan Maladministrasi dapat digunakan sebagai dasar penilaian atas kualitas Pelayanan Publik. (2) Penilaian atas kualitas Pelayanan Publik berupa opini yang berisi tentang pernyataan Ombudsman atas kualitas Pelayanan Publik pada Penyelenggara.
