PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 34
BAB 4 — PERLAKUAN PELAKSANAAN SARAN
(1) Publikasi saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. bentuk Maladministrasi yang ditemukan; dan b. saran perbaikan.
(2) Publikasi saran dilakukan dalam bentuk: a. konferensi pers; b. rilis media massa; c. unggahan media sosial milik Ombudsman; d. iklan layanan masyarakat; dan/atau e. bentuk lain sesuai kebutuhan. (3) Publikasi saran dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian hasil kegiatan.
