PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — DETEKSI
Kegiatan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bertujuan untuk: a. mengetahui potensi Maladministrasi yang dilakukan pihak terkait; dan
b. mengidentifikasi isu permasalahan untuk perbaikan.
