PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 18
BAB 3 — ANALISIS
Kegiatan Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b bertujuan untuk: a. memastikan telah terjadi Maladministrasi; b. mengidentifikasi penyebab Maladministrasi; dan c. memperbaiki pelaksanaan dengan memberikan saran.
