PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 14
BAB 2 — DETEKSI
(1) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan kegiatan mengetahui situasi atau perkembangan terkini dari suatu permasalahan yang akan dikaji. (2) Pemutakhiran dilakukan dengan melengkapi telaahan hasil inventarisasi terhadap: a. isu yang berkembang; dan/atau b. upaya yang telah atau sedang dilakukan oleh Penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait.
