PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan ini berlaku bagi Asisten Ombudsman yang menangani laporan tetap menjalankan tugasnya sampai selesai dan/atau sampai jumlah Asisten untuk Penyelesaian Laporan tercukupi. (2) Pada saat Peraturan ini berlaku bagi Asisten Ombudsman yang masih melaksanakan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman tetap menjalankan tugas sampai ada pegawai Sekretariat Jenderal menggantikan tugasnya.
