PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN
Pasal 14
BAB 4 — ASISTEN UTAMA PENYELESAIAN LAPORAN
(1) Asisten Madya Konsultasi dan Verifikasi Laporan mempunyai tugas menerima laporan, membuat kategorisasi laporan, meneliti kelengkapan laporan, menyusun resume, memberi konsultasi serta mendokumentasikan laporan, serta menyusun dan menyampaikan laporan penanganan laporan secara berkala. (2) Asisten Madya Konsultasi dan Verifikasi Laporan terdiri dari : a. Asisten Muda Konsultasi; dan b. Asisten Muda Verifikasi Laporan dan Dokumentasi.
