PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi,...
Pasal 2
Pelaksanaan teknis pembayaran yang berkaitan dengan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa menjadi tanggung jawab dan kewenangan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA.
