PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2018
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
