PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Perwakilan Ombudsman dapat melaksanakan Ajudikasi Khusus paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Ombudsman ini diundangkan.
