PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 7
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Resolusi dan Monitoring mempunyai tugas: a. mengorganisir, mengkoordinasikan dan melakukan monitoring kesepakatan mediasi; b. mengorganisir, melaksanakan sidang pemeriksaan sampai menghasilkan putusan ajudikasi khusus; c. mengorganisir, menyusun, menyerahkan dan melakukan monitoring rekomendasi; d. melakukan penutupan laporan masyarakat yang telah mendapatkan penyelesaian melalui kesepakatan mediasi dan pelaksanaan rekomendasi; e. melakukan publikasi atas rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh terlapor/atasan terlapor; f. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
