PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Koordinator Bidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Laporan dilaksanakan oleh kepala keasistenan pada setiap Keasistenan terkait. (2) Nomenklatur jabatan dan/atau penugasan yang diatur sebelum peraturan ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
