PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 24
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan mempunyai tugas: a. menerima, mencatat, dan melakukan verifikasi laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik; b. melakukan pemeriksaan substansi atas laporan; c. menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; d. melakukan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; dan e. melakukan tugas lain yang diberikan Ombudsman dan/atau Kepala Perwakilan.
