PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 22
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Pencegahan mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan pengawas internal instansi penyelenggara layanan dalam rangka pencegahan maladministrasi; b. membangun jaringan kerja dengan penyelenggara layanan dalam rangka pencegahan maladministrasi; c. melakukan program pencegahan maladministrasi; d. melakukan sosialisasi; e. melakukan investigasi sistemik; f. menyampaikan saran perbaikan kebijakan, penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; g. melakukan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan Ombudsman dan/atau Kepala Perwakilan.
