PERATURAN_ORI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asistenombudsman...
Pasal 14
BAB 2 — KEASISTENAN
Keasistenan Manajemen Data dan Informasi Pengawasan Pelayanan Publik mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan, pengembangan dan evaluasi konsep aplikasi pendukung kegiatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi; b. menyusun perencanaan, pengembangan dan evaluasi konsep aplikasi pendukung kegiatan pengendalian mutu;
c. menyelenggarakan pengumpulan, pengelolaan, dan penggunaan atas data, informasi dan pengetahuan terkait penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi; d. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ombudsman.
